Regulasi baru tidak hanya mengubah peringkat akreditasi menjadi peringkat 1 sampai 4. Pengelola jurnal kini dituntut membangun tata kelola yang berintegritas, terdokumentasi, berkelanjutan, dan siap dipantau sewaktu-waktu.
Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah menandai perubahan penting dalam tata kelola publikasi ilmiah nasional.
Peraturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 7 Juli 2026 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018. Salah satu perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan hasil akreditasi menjadi status terakreditasi peringkat 1 sampai dengan peringkat 4 serta status tidak terakreditasi.
Namun, perubahan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai penghapusan peringkat 5 dan 6. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 mengarahkan pengelolaan jurnal pada sistem penjaminan mutu yang lebih berkelanjutan, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelola jurnal tidak lagi cukup melakukan perbaikan sesaat menjelang pengajuan melalui Akreditasi Jurnal Nasional atau ARJUNA. Mutu tata kelola, proses editorial, peer review, substansi artikel, keteraturan terbit, dan integritas penerbit harus dijaga sepanjang masa akreditasi.
Akreditasi Bukan Lagi Sekadar Pemeriksaan Administrasi
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 membagi standar jurnal ilmiah ke dalam dua kelompok besar, yaitu standar tata kelola jurnal ilmiah dan standar mutu artikel ilmiah.
Standar tata kelola sekurang-kurangnya mencakup identitas jurnal, keterlibatan dewan penyunting dan mitra bestari, keberagaman penulis, pengelolaan artikel, kelengkapan informasi pada laman jurnal, keberkalaan penerbitan, dan penyebarluasan jurnal.
Sementara itu, standar mutu artikel mencakup judul, abstrak, kata kunci, kontribusi kebaruan, analisis dan sintesis, penyimpulan, penggunaan sumber primer, kemutakhiran pustaka, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, sistematika penulisan, kualitas bahasa, konsistensi sitasi, dan format tata letak artikel.
Dengan konstruksi tersebut, arah kebijakan baru dapat dibaca sebagai pergeseran dari akreditasi yang berorientasi pada kelengkapan dokumen menuju penjaminan mutu penerbitan ilmiah secara menyeluruh.
Sebuah jurnal dapat memiliki laman yang menarik, DOI aktif, dan jadwal penerbitan yang teratur. Namun, jurnal tetap berisiko memperoleh penilaian rendah apabila artikel yang diterbitkan tidak memiliki kebaruan yang jelas, pembahasannya dangkal, referensinya usang, atau proses peer review tidak dapat dibuktikan.
Sebaliknya, artikel yang bermutu juga belum cukup apabila identitas penerbit tidak jelas, susunan editor hanya formalitas, jadwal penerbitan sering terlambat, atau informasi etik publikasi tidak tersedia pada laman jurnal.
Badan Usaha Diakui sebagai Penerbit Jurnal
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 2. Peraturan tersebut menyatakan bahwa jurnal ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian atau lembaga, organisasi profesi, lembaga riset, dan badan usaha.
Ketentuan ini memberikan ruang yang lebih tegas bagi penerbit jurnal di luar perguruan tinggi, termasuk perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan ilmiah, pengelolaan platform digital, riset, atau layanan informasi akademik.
Meskipun demikian, peraturan tidak menyebutkan secara khusus bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, perseroan perorangan, persekutuan komanditer, maupun bentuk kelembagaan lainnya. Karena itu, pengelola harus memastikan identitas penerbit dapat diverifikasi dan konsisten dalam seluruh dokumen.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dengan kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Perseroan perorangan juga dikenal dalam regulasi Indonesia sebagai perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan oleh satu orang.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menempatkan CV sebagai badan usaha nonbadan hukum. Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, bukan bentuk badan usaha komersial seperti PT atau CV.
Perbedaan tersebut penting karena setiap bentuk kelembagaan membutuhkan strategi penataan identitas penerbit yang berbeda.
Persiapan untuk Jurnal Perguruan Tinggi dan LPPM
Bagi jurnal yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, fakultas, program studi, pusat studi, atau LPPM, langkah pertama adalah memperjelas kedudukan jurnal dalam struktur organisasi kampus.
Jurnal sebaiknya memiliki surat keputusan pimpinan perguruan tinggi yang sekurang-kurangnya menetapkan:
- nama dan identitas jurnal;
- unit pengelola jurnal;
- nama penerbit;
- struktur dewan editorial;
- masa tugas pengelola;
- kewenangan editor;
- sumber pembiayaan;
- mekanisme evaluasi dan pergantian pengelola.
Nama penerbit harus ditulis secara konsisten. Apabila jurnal diterbitkan oleh universitas, jangan pada satu halaman ditulis sebagai penerbit universitas, pada halaman lain ditulis fakultas, sedangkan pada metadata DOI ditulis program studi.
Fakultas, program studi, dan LPPM dapat menjadi unit pengelola. Namun, identitas penerbit utama harus ditetapkan secara jelas dan digunakan secara konsisten pada laman jurnal, artikel, ISSN, DOI, surat keputusan, korespondensi, dan akun ARJUNA.
LPPM juga perlu menghindari ketergantungan jurnal pada satu orang. Risiko terbesar jurnal perguruan tinggi adalah terhentinya pengelolaan ketika editor lulus studi, pindah institusi, pensiun, atau tidak lagi memperoleh penugasan.
Perguruan tinggi sebaiknya menyiapkan sistem kaderisasi, pelatihan OJS, panduan kerja, akun institusional, penyimpanan dokumen bersama, dan prosedur serah terima pengelolaan.
Akun utama OJS, Crossref, domain, hosting, Google Scholar, email jurnal, dan ARJUNA tidak seharusnya hanya dikuasai oleh akun pribadi seorang editor.
Persiapan untuk Penerbit Berbentuk PT
Bagi jurnal yang diterbitkan oleh perseroan terbatas, pengelola perlu memastikan bahwa nama perusahaan pada akta, pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha, laman jurnal, DOI, ISSN, dan dokumen kerja sama ditulis secara konsisten.
Kegiatan usaha yang dicantumkan dalam dokumen perusahaan juga sebaiknya memiliki keterkaitan yang wajar dengan penerbitan, pengelolaan platform digital, layanan informasi, penelitian, atau kegiatan lain yang mendukung publikasi ilmiah.
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tidak menyebutkan bahwa jurnal yang diterbitkan perusahaan harus bekerja sama dengan perguruan tinggi atau organisasi profesi. Akan tetapi, kerja sama yang nyata dapat memperkuat kredibilitas keilmuan dan keberlanjutan jurnal.
PT penerbit dapat membangun kerja sama dengan:
- perguruan tinggi;
- fakultas atau program studi;
- pusat penelitian;
- organisasi profesi;
- asosiasi keilmuan;
- lembaga riset;
- perusahaan atau industri yang relevan dengan ruang lingkup jurnal.
Kerja sama tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Bukti implementasi harus tersedia, misalnya keterlibatan asosiasi dalam dewan editorial, penyediaan reviewer, seminar ilmiah bersama, promosi call for papers, penyelenggaraan konferensi, atau penerbitan edisi khusus.
Penerbit perusahaan juga harus menjaga independensi editor. Pemilik perusahaan tidak seharusnya menentukan penerimaan artikel hanya berdasarkan pertimbangan pendapatan atau pembayaran biaya pemrosesan artikel.
Keputusan menerima atau menolak artikel harus berada pada editor berdasarkan hasil peer review dan pertimbangan akademik.
Persiapan untuk Perseroan Perorangan
Perseroan perorangan secara hukum dapat didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil. Namun, model satu pemilik menghadirkan tantangan khusus ketika digunakan sebagai penerbit jurnal ilmiah.
Pengelola perlu membedakan secara jelas antara:
- pemilik perusahaan;
- pimpinan penerbit;
- editor in chief;
- editor bagian;
- pengelola keuangan;
- pengambil keputusan akademik.
Satu orang secara teknis dapat menjalankan beberapa fungsi dalam fase awal. Namun, untuk membangun kepercayaan dan mengurangi konflik kepentingan, keputusan editorial tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemilik perseroan.
Perseroan perorangan yang mengelola jurnal disarankan membentuk dewan editorial eksternal, melibatkan reviewer dari berbagai institusi, serta memiliki kebijakan konflik kepentingan yang dapat diakses publik.
Selain itu, perlu disiapkan rencana kesinambungan pengelolaan apabila pemilik berhalangan, meninggal dunia, mengubah kegiatan usaha, atau tidak lagi menjalankan perusahaan.
Bagaimana dengan CV?
CV termasuk badan usaha, tetapi tidak berstatus badan hukum seperti PT. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengelompokkan CV sebagai badan usaha nonbadan hukum.
Karena Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menggunakan istilah “badan usaha”, terdapat dasar tekstual untuk membaca bahwa CV dapat termasuk dalam kategori penerbit yang dimaksud.
Namun, karena ketentuan teknis lebih lanjut masih akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, pengelola jurnal berbentuk CV perlu berhati-hati dan mempersiapkan dokumen legal secara lengkap.
Dokumen yang sebaiknya tersedia meliputi:
- akta pendirian dan perubahan terakhir;
- bukti pendaftaran melalui AHU;
- Nomor Induk Berusaha;
- NPWP;
- alamat dan kontak resmi;
- identitas penanggung jawab;
- dokumen yang menunjukkan kegiatan penerbitan;
- surat penetapan jurnal;
- kontrak atau dokumen penguasaan domain;
- bukti pengelolaan DOI dan ISSN.
Untuk kepastian jangka panjang, CV yang mengelola beberapa jurnal dan menerima pembayaran APC dapat mempertimbangkan transformasi menjadi PT. Langkah tersebut bukan persyaratan yang dinyatakan secara eksplisit dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, tetapi dapat memperkuat pemisahan aset, kesinambungan usaha, pertanggungjawaban, dan kredibilitas kelembagaan.
Bagaimana dengan Yayasan?
Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tidak menyebut “yayasan” secara tersendiri dalam daftar penerbit.
Apabila yayasan menaungi perguruan tinggi, nama penerbit yang paling aman biasanya adalah perguruan tinggi atau lembaga riset yang benar-benar mengelola jurnal, bukan otomatis nama yayasan.
Sebagai contoh, apabila sebuah yayasan mendirikan sekolah tinggi atau universitas, jurnal dapat diterbitkan oleh universitas tersebut dan dikelola oleh LPPM, fakultas, atau program studi.
Apabila yayasan secara langsung mengelola jurnal tanpa perguruan tinggi atau lembaga riset di bawahnya, pengelola sebaiknya meminta klarifikasi tertulis melalui saluran resmi ARJUNA atau Direktorat Jenderal sebelum mengajukan akreditasi.
Alternatif lainnya adalah memperjelas unit riset atau pusat kajian yang berada di bawah yayasan dan memastikan keberadaan unit tersebut didukung oleh keputusan pengurus, struktur organisasi, program kerja, serta kegiatan ilmiah yang nyata.
Lima Belas Persiapan Utama Menghadapi Sistem Baru
1. Audit identitas jurnal
Pastikan nama jurnal sama pada:
- laman jurnal;
- sertifikat E-ISSN;
- artikel;
- metadata DOI;
- akun Crossref;
- Google Scholar;
- GARUDA;
- ARJUNA;
- SINTA;
- surat keputusan pengelola;
- dokumen kerja sama;
- surat menyurat resmi.
Perbedaan kecil seperti penggunaan singkatan, tanda baca, atau nama penerbit dapat menimbulkan keraguan dalam proses verifikasi.
2. Perjelas fokus dan ruang lingkup
Jurnal dengan ruang lingkup terlalu luas akan kesulitan membangun komunitas penulis, editor, dan reviewer yang jelas.
Pengelola harus memastikan bahwa artikel yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan fokus jurnal. Hindari menerima artikel hanya karena tersedia naskah atau penulis bersedia membayar APC.
Ruang lingkup harus tercermin dalam komposisi editor, reviewer, kata kunci artikel, tema terbitan, dan profil pembaca.
3. Restrukturisasi dewan editorial
Nama editor tidak boleh dicantumkan hanya untuk memenuhi formalitas.
Setiap editor harus:
- memiliki bidang keahlian yang sesuai;
- mengetahui bahwa namanya dicantumkan;
- memiliki afiliasi yang dapat diverifikasi;
- memiliki rekam jejak publikasi;
- terlibat dalam pengelolaan jurnal;
- memiliki profil akademik seperti ORCID, Google Scholar, SINTA, atau Scopus jika tersedia.
Pengelola harus mendokumentasikan surat kesediaan, surat keputusan, masa tugas, serta kontribusi masing-masing editor.
4. Bangun jaringan mitra bestari
Mitra bestari harus berasal dari bidang keilmuan yang sesuai dan tidak hanya berasal dari institusi penerbit.
Jurnal perlu memiliki basis data reviewer yang memuat:
- nama;
- afiliasi;
- email institusi;
- bidang keahlian;
- profil akademik;
- jumlah artikel yang direviu;
- waktu penyelesaian review;
- penilaian kualitas hasil review.
Hindari menggunakan reviewer yang sama untuk hampir seluruh artikel atau mencantumkan nama reviewer yang tidak pernah melakukan penelaahan.
5. Pastikan peer review benar-benar berjalan
Setiap artikel harus memiliki jejak proses editorial yang jelas, mulai dari pemeriksaan awal sampai keputusan akhir.
Bukti yang perlu disimpan antara lain:
- tanggal naskah diterima;
- hasil pemeriksaan ruang lingkup;
- pemeriksaan kemiripan;
- penunjukan editor;
- undangan reviewer;
- kesediaan reviewer;
- komentar reviewer;
- naskah hasil revisi;
- jawaban penulis;
- keputusan editor;
- hasil copyediting;
- bukti proofreading;
- tanggal publikasi.
Jangan membuat dokumen peer review secara mendadak menjelang akreditasi. Rekayasa atau pemalsuan proses review justru dapat menjadi persoalan integritas.
6. Tingkatkan mutu substansi artikel
Artikel harus menunjukkan masalah penelitian, landasan teori, metode, hasil, pembahasan, kontribusi, dan kesimpulan secara memadai.
Bagian pembahasan tidak boleh hanya mengulang hasil statistik. Penulis harus menjelaskan hubungan hasil penelitian dengan teori, penelitian terdahulu, konteks penelitian, dan implikasi temuan.
Editor dapat menggunakan lembar pemeriksaan substansi sebelum artikel dikirim kepada reviewer.
7. Perbaiki kualitas referensi
Pengelola perlu mengurangi dominasi referensi lama, sumber nonilmiah, blog, buku teks dasar, atau sitasi yang tidak relevan.
Jurnal dapat menetapkan panduan internal mengenai:
- proporsi sumber primer;
- kemutakhiran referensi;
- penggunaan artikel jurnal bereputasi;
- akurasi DOI;
- kesesuaian sitasi dalam teks dan daftar pustaka;
- larangan manipulasi sitasi.
Namun, jurnal sebaiknya tidak memaksa penulis menyitasi artikel dari jurnal yang sama hanya untuk menaikkan jumlah sitasi.
8. Perbarui seluruh kebijakan pada laman jurnal
Laman jurnal setidaknya perlu menyediakan informasi mengenai:
- fokus dan ruang lingkup;
- proses peer review;
- frekuensi penerbitan;
- kebijakan akses terbuka;
- biaya publikasi;
- kebijakan plagiarisme;
- etika publikasi;
- konflik kepentingan;
- koreksi dan pencabutan artikel;
- penggunaan kecerdasan buatan;
- keluhan dan banding;
- hak cipta;
- lisensi;
- pengarsipan digital;
- privasi;
- kontak editorial;
- struktur pengelola;
- statistik jurnal.
Informasi tersebut harus spesifik dan sesuai praktik jurnal. Hindari menyalin seluruh kebijakan dari jurnal lain tanpa penyesuaian.
9. Susun kebijakan penggunaan AI
Penggunaan generative artificial intelligence menjadi salah satu risiko baru dalam penerbitan ilmiah.
Kementerian juga menyoroti penggunaan AI, ancaman paper mills, manipulasi data, duplikasi gambar, dan sitasi palsu sebagai persoalan yang harus diantisipasi pengelola jurnal.
Jurnal perlu menjelaskan:
- AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis;
- penggunaan AI harus diungkapkan secara transparan;
- penulis bertanggung jawab atas akurasi isi;
- AI tidak boleh digunakan untuk membuat atau memalsukan data;
- editor dan reviewer harus menjaga kerahasiaan naskah ketika menggunakan alat AI;
- artikel dapat ditolak atau dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius.
10. Jaga ketepatan waktu penerbitan
Jurnal harus terbit sesuai jadwal yang diumumkan.
Pengelola perlu membuat kalender editorial untuk satu tahun yang memuat batas waktu submission, review, revisi, copyediting, layout, proofreading, dan publikasi.
Jangan menunggu seluruh artikel selesai pada akhir bulan penerbitan. Proses editorial harus berjalan secara bergelombang sepanjang periode.
Hindari menerbitkan edisi secara mundur atau mencantumkan tanggal publikasi yang tidak sesuai dengan waktu artikel benar-benar tersedia.
11. Pastikan E-ISSN dan DOI valid
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 mensyaratkan jurnal memiliki E-ISSN dan DOI.
Setiap DOI harus dapat diarahkan ke halaman artikel yang benar. Metadata DOI perlu memuat judul, nama penulis, abstrak, tanggal publikasi, volume, nomor, halaman atau nomor artikel, referensi, dan informasi lisensi secara akurat.
Jangan hanya membuat DOI tercetak pada PDF tanpa melakukan deposit metadata dan aktivasi tautan.
12. Tingkatkan keberagaman penulis
Jurnal harus menghindari dominasi penulis dari institusi penerbit.
Pengelola dapat memperluas keberagaman melalui:
- call for papers tematik;
- kerja sama dengan asosiasi;
- seminar dan konferensi;
- undangan artikel kepada peneliti;
- promosi melalui jaringan perguruan tinggi;
- kolaborasi editor tamu;
- edisi khusus yang tetap melalui peer review.
Keberagaman tidak boleh dibuat secara administratif dengan mencantumkan afiliasi yang tidak benar.
13. Tingkatkan penyebarluasan
Jurnal harus memastikan artikel mudah ditemukan, dibaca, dan disitasi.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- optimasi metadata OJS;
- integrasi Google Scholar;
- pendaftaran GARUDA;
- pengelolaan DOI Crossref;
- ORCID;
- Dimensions;
- OpenAlex;
- DOAJ;
- repositori institusi;
- media sosial akademik;
- mesin pencari;
- statistik pengunjung yang dapat diverifikasi.
Penyebarluasan harus dilakukan secara etis. Hindari penggunaan layanan sitasi buatan atau pertukaran sitasi yang tidak wajar.
14. Siapkan repositori bukti akreditasi
Setiap jurnal sebaiknya memiliki folder audit digital yang disusun berdasarkan tahun, volume, nomor, dan artikel.
Folder tersebut dapat memuat:
- dokumen legal penerbit;
- sertifikat ISSN;
- kontrak DOI;
- surat keputusan editor;
- surat kesediaan;
- MoU;
- bukti pelaksanaan kerja sama;
- arsip peer review;
- laporan plagiarisme;
- laporan penerbitan;
- statistik kunjungan;
- bukti pengindeksan;
- laporan keuangan;
- dokumentasi rapat;
- laporan evaluasi mutu.
Bukti harus berasal dari kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, bukan dibuat hanya menjelang pengajuan.
15. Bentuk tim penjaminan mutu jurnal
Pengelolaan akreditasi tidak boleh dibebankan hanya kepada editor in chief.
Tim penjaminan mutu dapat terdiri atas:
- penanggung jawab kelembagaan;
- editor in chief;
- managing editor;
- editor substansi;
- administrator OJS;
- copy editor;
- language editor;
- layout editor;
- pengelola DOI dan metadata;
- pengelola indeksasi;
- pengelola kerja sama;
- pengelola arsip dan bukti.
Tim perlu melakukan audit internal sekurang-kurangnya setiap selesai menerbitkan satu nomor.
Jangan Terlalu Bergantung pada Instrumen Lama
Pengelola jurnal perlu mencermati bahwa Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola, standar mutu artikel, tahapan akreditasi, pembagian peringkat, pemantauan, dan evaluasi.
Sementara itu, halaman FAQ SINTA yang masih dapat diakses pada awal Agustus 2026 masih menjelaskan instrumen berdasarkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 dan sistem peringkat 1 sampai 6.
Pada kegiatan resmi Kementerian tanggal 9 Juli 2026 juga disebutkan keberadaan Tim Penyusun Panduan Akreditasi Jurnal Nasional 2026. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelola perlu menunggu dan memantau terbitnya pedoman teknis terbaru, bukan langsung menganggap seluruh nilai, bobot, dan ambang batas instrumen lama tetap berlaku.
Selama pedoman terbaru belum diterbitkan, strategi paling aman adalah memenuhi standar yang disebutkan dalam Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 dan tetap memperbaiki seluruh unsur instrumen lama yang masih relevan.
Peta Jalan Kesiapan Selama 90 Hari
Hari ke-1 sampai ke-30: Legalitas dan identitas
Fokus pada:
- audit legalitas penerbit;
- penyamaan nama penerbit;
- pembaruan surat keputusan;
- pemeriksaan E-ISSN;
- pemeriksaan DOI;
- audit domain dan hosting;
- restrukturisasi editor;
- pembentukan tim penjaminan mutu.
Hari ke-31 sampai ke-60: Tata kelola editorial
Fokus pada:
- penyusunan SOP;
- pembaruan kebijakan laman;
- penataan peer review;
- pembentukan basis data reviewer;
- pembuatan formulir review;
- penataan arsip editorial;
- pembaruan template;
- perbaikan metadata.
Hari ke-61 sampai ke-90: Mutu dan penyebarluasan
Fokus pada:
- audit artikel dua tahun terakhir;
- pemeriksaan kebaruan dan referensi;
- perbaikan bahasa dan layout;
- aktivasi indeksasi;
- pengukuran statistik kunjungan;
- pelaksanaan kerja sama;
- simulasi penilaian internal;
- penyusunan rencana penerbitan satu tahun.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Pengelola jurnal perlu menghindari sejumlah praktik berisiko, antara lain:
- mencantumkan editor atau reviewer tanpa persetujuan;
- membuat review fiktif;
- memundurkan tanggal terbit;
- menerbitkan artikel di luar ruang lingkup;
- menerima artikel hanya karena pembayaran APC;
- menggunakan afiliasi penulis yang tidak benar;
- memaksa penulis menyitasi jurnal sendiri;
- menyalin kebijakan jurnal lain;
- mengubah arsip artikel tanpa keterangan;
- menyembunyikan biaya publikasi;
- menggunakan akun pribadi sebagai satu-satunya akses sistem;
- mengabaikan pengaduan etik;
- menerbitkan artikel hasil paper mill;
- tidak menyimpan bukti komunikasi editorial;
- memperbaiki jurnal hanya ketika periode ARJUNA dibuka.
Akreditasi Dapat Diturunkan atau Dicabut
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pemantauan mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu, pengaduan masyarakat yang terverifikasi, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila jurnal tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami penurunan mutu, pemerintah dapat menetapkan penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status terakreditasi setelah melakukan klarifikasi kepada penerbit.
Ketentuan tersebut menjadi peringatan bahwa status akreditasi bukan jaminan yang dapat dipertahankan tanpa pengelolaan berkelanjutan.
Penerbit perguruan tinggi maupun penerbit swasta harus memperlakukan jurnal sebagai lembaga ilmiah yang membutuhkan integritas, independensi, kompetensi, sistem kerja, pembiayaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pengajuan Ulang Jangan Sampai Terlambat
Peringkat akreditasi berlaku selama lima tahun. Jurnal yang telah terakreditasi wajib mencantumkan peringkat dan masa berlaku akreditasinya pada laman jurnal.
Pengajuan akreditasi ulang harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Apabila pengajuan dilakukan tepat waktu dan proses penilaian belum selesai, pemerintah dapat memberikan perpanjangan sementara berdasarkan peringkat terakhir.
Namun, perpanjangan sementara tidak berlaku bagi jurnal yang terlambat mengajukan akreditasi ulang. Jurnal yang tidak mengajukan sampai masa berlaku berakhir akan dinyatakan tidak terakreditasi.
Karena itu, pengelola perlu membuat sistem pengingat sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
Momentum Membenahi Ekosistem Jurnal Indonesia
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pengelola jurnal baru, jurnal perguruan tinggi kecil, maupun penerbit swasta.
Regulasi ini justru membuka ruang bagi beragam lembaga untuk menjadi penerbit selama memiliki integritas dan mampu menjalankan proses penerbitan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangannya adalah tidak semua pengelola jurnal memiliki sumber daya, pembiayaan, jaringan reviewer, dan kemampuan teknis yang sama.
Perguruan tinggi perlu memperkuat dukungan anggaran dan kelembagaan. Perusahaan penerbit harus menjaga independensi akademik. Perseroan perorangan perlu membangun pemisahan fungsi. CV harus memperkuat kepastian legal dan pertanggungjawaban. Yayasan perlu memperjelas unit ilmiah yang menjadi penerbit.
Pada akhirnya, kesiapan menghadapi sistem baru tidak ditentukan oleh banyaknya logo indeksasi pada laman jurnal. Kesiapan ditentukan oleh kemampuan penerbit membuktikan bahwa setiap artikel diproses secara jujur, ditelaah secara objektif, diterbitkan tepat waktu, dikelola secara profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Sumber utama: Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.