Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menggantikan regulasi tahun 2018. Aturan baru ini mengubah sistem peringkat akreditasi jurnal, memperkuat standar tata kelola, serta membuka peluang badan usaha menjadi penerbit jurnal ilmiah.
Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan diundangkan pada 7 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 453. Regulasi ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru ini adalah penyederhanaan peringkat akreditasi jurnal ilmiah. Berdasarkan Pasal 9, jurnal yang dinyatakan terakreditasi akan memperoleh peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, atau peringkat 4 sesuai hasil penilaian terhadap pemenuhan standar mutu jurnal ilmiah.
Dengan demikian, regulasi terbaru tidak lagi mengatur enam jenjang peringkat akreditasi. Jurnal yang tidak memenuhi standar mutu akan diberikan status tidak terakreditasi.
Akreditasi Berlaku Lima Tahun
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa peringkat akreditasi jurnal ilmiah berlaku selama lima tahun.
Setiap jurnal yang memperoleh status terakreditasi wajib mencantumkan peringkat akreditasi dan masa berlaku akreditasinya pada laman resmi jurnal. Ketentuan ini menuntut pengelola jurnal untuk memperbarui informasi akreditasi secara jelas dan mudah ditemukan oleh penulis, pembaca, reviewer, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penerbit jurnal juga harus mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir. Pengajuan dilakukan pada periode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi sains dan teknologi.
Apabila proses akreditasi ulang belum selesai ketika masa berlaku akreditasi berakhir, pemerintah dapat memberikan perpanjangan sementara berdasarkan peringkat terakhir. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila pengajuan akreditasi ulang telah dilakukan sesuai batas waktu.
Jurnal yang tidak mengajukan akreditasi ulang sampai masa berlaku akreditasinya berakhir akan dinyatakan tidak terakreditasi.
Standar Tata Kelola dan Mutu Artikel Diperkuat
Peraturan terbaru membagi standar jurnal ilmiah ke dalam dua kelompok utama, yaitu standar tata kelola jurnal ilmiah dan standar mutu artikel ilmiah.
Standar tata kelola jurnal sekurang-kurangnya mencakup identitas jurnal, keterlibatan dewan penyunting dan mitra bestari, keberagaman penulis, pengelolaan artikel, kelengkapan informasi pada laman jurnal, keberkalaan penerbitan, serta penyebarluasan jurnal.
Sementara itu, standar mutu artikel ilmiah mencakup kualitas judul, abstrak dan kata kunci, kontribusi kebaruan, analisis dan sintesis, penyimpulan, penggunaan sumber acuan primer, kemutakhiran pustaka, kesesuaian artikel dengan ruang lingkup jurnal, serta kelengkapan identitas dan afiliasi penulis.
Penilaian juga mencakup sistematika penulisan, konsistensi sistem pengacuan pustaka, penggunaan istilah, kualitas kebahasaan, dan format tata letak artikel.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai standar tata kelola, mutu artikel, tahapan akreditasi, dan pembagian peringkat akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penerbit Jurnal Dapat Berupa Badan Usaha
Regulasi ini menegaskan bahwa jurnal ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian atau lembaga pemerintah, organisasi profesi, lembaga riset, dan badan usaha.
Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang penerbitan ilmiah untuk mengelola dan menerbitkan jurnal.
Meskipun demikian, jurnal yang diajukan untuk memperoleh akreditasi harus diterbitkan oleh penerbit yang berintegritas dan memuat artikel yang telah melalui proses telaah sejawat atau peer review.
Jurnal juga harus memiliki dewan penyunting yang berkualifikasi sesuai bidang ilmu serta melibatkan mitra bestari dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga pengembangan, atau industri yang berbeda.
E-ISSN dan DOI Tetap Menjadi Persyaratan
Jurnal yang akan diakreditasi harus dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain terbit sesuai jadwal, jurnal diwajibkan memiliki Electronic International Standard Serial Number atau E-ISSN serta Digital Object Identifier atau DOI.
Artikel yang diterbitkan harus memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni dan didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, atau telaahan yang mengandung temuan maupun pemikiran orisinal.
Jurnal juga harus menjaga konsistensi gaya penulisan, format tampilan, penggunaan bahasa, kualitas proses penyuntingan, dan objektivitas proses penelaahan.
Akreditasi Dapat Diturunkan atau Dicabut
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengatur proses pengajuan akreditasi, tetapi juga memperkuat mekanisme pemantauan terhadap jurnal yang telah terakreditasi.
Direktur Jenderal dapat melakukan pemantauan mutu secara berkala maupun sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan penjaminan mutu, pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan jurnal tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami penurunan mutu, pemerintah dapat mengevaluasi status dan peringkat akreditasinya.
Hasil evaluasi dapat berupa penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status terakreditasi. Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, pemerintah akan meminta klarifikasi kepada pihak penerbit jurnal.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa akreditasi tidak hanya dinilai pada saat pengajuan. Pengelola jurnal wajib menjaga kualitas penerbitan, integritas editorial, keberkalaan, transparansi proses peer review, dan mutu artikel selama masa akreditasi berlangsung.
Peringkat Lama Tetap Berlaku
Berdasarkan ketentuan peralihan, peringkat akreditasi jurnal yang telah ditetapkan sebelum peraturan baru berlaku tetap sah sampai masa akreditasinya berakhir.
Artinya, jurnal yang saat ini masih memegang peringkat akreditasi berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak langsung mengalami perubahan status. Penyesuaian terhadap sistem peringkat baru akan diterapkan sesuai mekanisme dan periode akreditasi berikutnya.
Terbitnya Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pengelola jurnal ilmiah di Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola jurnal, kualitas artikel, komposisi editor dan reviewer, keteraturan penerbitan, kelengkapan laman, serta penyebarluasan publikasi.
Pengelola jurnal juga perlu memastikan bahwa seluruh proses penerbitan terdokumentasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena penilaian akreditasi ke depan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada mutu, integritas, keberlanjutan, dan akuntabilitas pengelolaan jurnal ilmiah.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.