
Bandung, 23 September 2026 — Perkembangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham GIAA kembali menjadi perhatian pasar seiring dengan proses restrukturisasi dan penyehatan keuangan yang masih dijalankan perusahaan. Langkah restrukturisasi tersebut mencakup penguatan struktur modal, konversi pinjaman menjadi modal, serta dukungan pendanaan untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan armada.
Pada Agustus 2026, Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada Garuda Indonesia terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam keterbukaan informasi tertanggal 13 Agustus 2026, manajemen Garuda menyatakan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum disampaikan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi investor. Garuda juga menyatakan bahwa pergerakan harga dan aktivitas perdagangan saham merupakan dinamika pasar yang terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andreas Tumpal H. Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, melalui tanggapan resmi perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia. Manajemen juga menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional penerbangan Garuda Indonesia tetap berjalan normal.
Restrukturisasi Utang dan Penguatan Modal
Restrukturisasi keuangan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Garuda memperbaiki kondisi keuangannya. Dalam proses penyehatan tersebut, perusahaan memperoleh dukungan permodalan dari PT Danantara Asset Management (Persero).
Berdasarkan laporan keberlanjutan Garuda Indonesia 2025, perusahaan memperoleh Penambahan Penyertaan Modal (PPM) sebesar Rp23,67 triliun. Dana tersebut terdiri atas konversi pokok pinjaman pemegang saham sekitar Rp6,6 triliun dan penambahan modal tunai sekitar Rp17 triliun melalui penerbitan saham baru. Dana tunai tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan pesawat Garuda Indonesia dan Citilink serta penyelesaian kewajiban Citilink kepada PT Pertamina (Persero).
Dukungan tersebut menjadi bagian dari restrukturisasi penyehatan keuangan Garuda yang telah memperoleh persetujuan pemerintah pada 2025. Perusahaan juga menjalankan rencana penguatan ekuitas melalui skema kontribusi aset berupa lahan yang dimiliki PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI). Tahapan lanjutan aksi korporasi tersebut direncanakan berlangsung pada 2026.
Kondisi Keuangan Masih Menjadi Perhatian
Meskipun restrukturisasi telah dilakukan, kondisi keuangan Garuda masih menjadi perhatian. Dalam dokumen keterbukaan informasi perusahaan, Garuda mencatat bahwa pada 30 Juni 2025 total liabilitas mencapai sekitar US$8,01 miliar, sedangkan total aset sekitar US$6,51 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan masih lebih besar dibandingkan total aset pada periode tersebut.
Perusahaan juga menyebut sejumlah tantangan dalam proses pemulihan, antara lain kebutuhan biaya pemeliharaan dan restorasi pesawat, pemulihan trafik penerbangan, serta upaya memperbaiki posisi ekuitas. Karena itu, restrukturisasi utang tidak hanya berkaitan dengan pengurangan atau perubahan bentuk kewajiban, tetapi juga dengan upaya memperbaiki kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan.
Pendapat Vice President Garuda Indonesia
Dalam keterbukaan informasi mengenai perkembangan hukum restrukturisasi di Prancis pada Maret 2026, Andreas Tumpal H. Hutapea selaku Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pengakuan putusan homologasi PKPU oleh Pengadilan Sipil Paris tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perkembangan hukum internasional yang berkaitan dengan proses restrukturisasi Garuda Indonesia. Pada Maret 2026, Pengadilan Sipil Paris memberikan pengakuan hukum terhadap putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia di wilayah hukum Prancis.
Pergerakan Saham GIAA
Dari sisi pasar modal, perkembangan fundamental perusahaan menjadi salah satu informasi yang diperhatikan investor. Namun, Garuda menegaskan pada Agustus 2026 bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang secara khusus menjelaskan volatilitas perdagangan saham GIAA. Dengan demikian, pergerakan saham GIAA perlu dilihat bersama dengan berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan perusahaan, perkembangan restrukturisasi, kinerja operasional, kondisi industri penerbangan, serta dinamika permintaan dan penawaran di pasar modal.
Restrukturisasi dan tambahan modal memberikan perubahan terhadap struktur keuangan Garuda Indonesia, tetapi proses pemulihan perusahaan masih berlangsung. Kemampuan perusahaan meningkatkan kinerja operasional dan memperkuat kondisi keuangan akan menjadi bagian penting dari perkembangan Garuda Indonesia ke depan. Bagi investor maupun masyarakat, perkembangan saham GIAA dan restrukturisasi utang Garuda Indonesia menjadi dua hal yang saling berkaitan, tetapi tetap perlu dianalisis berdasarkan informasi perusahaan dan keterbukaan informasi pasar modal yang tersedia.
Penulis,
Nastiti Rizky Shiyammurti, S.E.,M.Ak
Dosen Akuntansi FEB Telkom University