Green Bonds: instrumen strategis dalam pembiayaan mitigasi dan adaptasi bencana alam di Indonesia

Penulis : Ina Nusuki SE. Ak M.Ak CA (Dosen telkom University)

Indonesia saat ini berada di titik kritis dalam menghadapi bencana alam yang tidak lagi murni disebabkan oleh fenomena geologis atau meteorologis, melainkan telah bergeser menjadi bencana antropogenik (akibat aktivitas manusia). Data terbaru hingga awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan frekuensi bencana yang signifikan. Tragedi banjir bandang di wilayah Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat) pada akhir 2025 yang merenggut lebih dari 1.000 jiwa menjadi bukti nyata betapa masifnya dampak deforestasi dan alih fungsi lahan di wilayah hulu terhadap keselamatan masyarakat.

Bencana-bencana ini menciptakan lingkaran setan ekonomi. Sebagai contoh, hilangnya 6.600 hektare hutan di Sumatra Barat hingga April 2026 tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu longsor berulang yang melumpuhkan jalur logistik utama regional. Di Pulau Jawa, krisis serupa terjadi akibat penurunan muka tanah (land subsidence) yang dipicu oleh pengambilan air tanah berlebih dan hilangnya hutan mangrove, menyebabkan 65% garis pantai Utara Jawa (Pantura) terancam tenggelam secara permanen.

Berdasarkan data BNPB, frekuensi bencana meningkat secara signifikan dalam satu dekade terakhir. Kerugian ekonomi akibat bencana ini memberikan beban berat pada APBN.Pembiayaan konvensional seringkali tidak cukup untuk menutupi kebutuhan infrastruktur tahan bencana. Paper ini menganalisis peran Green Bonds (Obligasi Hijau) sebagai instrumen pendanaan inovatif. Dengan fokus pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paper ini mengeksplorasi bagaimana alokasi dana green bonds dapat meningkatkan resiliensi nasional melalui proyek infrastruktur hijau dan pemulihan pasca-bencana

Green Bonds muncul sebagai solusi pendanaan yang menghubungkan pasar modal dengan proyek-proyek ramah lingkungan. Sejak peluncuran Sovereign Green Bond pertama di dunia oleh pemerintah Indonesia pada 2018, instrumen ini menjadi kunci dalam mendanai komitmen Nationally Determined Contributions (NDC).Kegagalan tata ruang dan eksploitasi lahan yang tidak terkendali telah membebani APBN secara luar biasa melalui biaya pemulihan pasca-bencana yang bersifat reaktif. Dalam konteks ini, Green Bonds (Obligasi Hijau) menjadi instrumen strategis yang mendesak. Berbeda dengan dana darurat bencana yang cair setelah kerusakan terjadi, Green Bonds menawarkan pendanaan proaktif untuk membiayai proyek-proyek mitigasi yang menyasar akar masalah antropogenik tersebut.

Berdasarkan regulasi OJK (POJK No. 60/2017), instrumen ini dapat dialokasikan untuk kegiatan adaptasi perubahan iklim dan pemulihan ekosistem. Dengan demikian, pemanfaatan dana Green Bonds dapat diarahkan secara spesifik untuk, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Menghentikan dampak banjir bandang di Sumatra melalui reforestasi massif, infrastruktur Pesisir Berkelanjutan: Mengatasi krisis tenggelamnya Pantura melalui restorasi mangrove dan sistem manajemen air yang canggih, transisi Energi dan Transportasi: Mengurangi beban emisi karbon yang memicu anomali cuaca ekstrem di wilayah perkotaan seperti Jabodetabek dan Bandung Raya.

Di Indonesia, penerbitan green bonds diatur melalui POJK No. 60/POJK.04/2017. Dana yang dihimpun harus dialokasikan ke dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang meliputi: Energi terbarukan, Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan tata guna lahan yang berkelanjutan,adaptasi perubahan iklim (termasuk teknologi pemantauan banjir dan sistem peringatan dini).Berbeda dengan asuransi bencana yang bersifat reaktif (cair setelah bencana), green bonds bersifat proaktif. Contoh implementasinya di Indonesia meliputi, transportasi Berkelanjutan yaiu pembangunan MRT/LRT untuk mengurangi emisi karbon guna memperlambat pemanasan global.Manajemen Air dan Limbah dengan pembangunan bendungan dan tanggul laut (seperti di pesisir Jakarta) untuk mencegah banjir rob. Energi Efisiensi yaitu mengurangi ketergantungan pada fosil yang berkontribusi pada polusi dan kerusakan ekosistem.

Meskipun potensinya besar, terdapat beberapa hambatan dalam melakukan green bonds yaitu, gGreenwashing,  Risiko di mana emiten menggunakan label “hijau” namun alokasi dananya tidak berdampak signifikan secara ekologis, biaya Verifikasi, diperlukan pihak ketiga independen untuk memverifikasi proyek hijau, yang meningkatkan biaya penerbitan dibandingkan obligasi konvensional ,likuiditas pasar, pasar obligasi hijau di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam tahap pertumbuhan dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.Green bonds memiliki potensi transformatif dalam memperkuat ketahanan Indonesia terhadap bencana alam. Melalui integrasi antara instrumen keuangan dan strategi mitigasi bencana, Indonesia dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih tangguh.Insentif Pemerintah, pemberian insentif pajak bagi emiten yang menerbitkan obligasi hijau untuk proyek resiliensi bencana, peningkatan Transparansi: Penguatan pelaporan dampak lingkungan secara berkala untuk menjaga kepercayaan investor global.sinergi Kelembagaan: Kolaborasi yang lebih erat antara OJK, Kementerian Keuangan, dan BNPB dalam menentukan prioritas proyek yang didanai oleh green bonds.

Indonesia terus aktif menerbitkan green bond (obligasi hijau) untuk membiayai proyek berwawasan lingkungan. Hingga 2024, pemerintah telah menerbitkan empat green bond senilai total USD 760,64 juta atau sekitar Rp 12,07 triliun. Pasar obligasi hijau Indonesia sempat menurun pada 2021 namun kembali meningkat pesat pada 2022 dan 2023, dengan penerbitan mencapai hampir USD 3.000juta.  Green Bond Indonesia, penerbit utama nya pemerintah indonesia (Green Bond & Green Sukuk) dan perusahaan korporasi seperti Bank BNI, PT SMI, dan Merdeka Copper Gold.Total Penerbitan Pemerintah USD760,64 juta (per 2024), menempatkan Indonesia di peringkat 170 dunia dari sisi emiten obligasi hijau terbesar. Penggunaan dana minimal 70% dana harus digunakan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan, seperti infrastruktur energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan green building. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerbitan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip lingkungan. Tren menunjukkan bahwa green bond semakin diminati karena sejalan dengan misi global.

Daftar Pustaka

  • Otoritas Jasa Keuangan. (2017). POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
  • Kementerian Keuangan RI. (2020). Green Bond/Sukuk Report.
  • World Bank. (2021). Climate Change and Disaster Risk Management in Indonesia.

Author:

Trending

Kategori

Bagikan Artikel dan Perspektif Terbaik Anda