

Rancakalong, Sumedang. Banyak usaha kecil di desa gulung tikar karena sepi pembeli, melainkan karena modalnya habis tanpa disadari untuk kebutuhan rumah tangga. Persoalannya bukan pada omzet, tetapi pada pencatatan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University menyelenggarakan pelatihan literasi keuangan bagi pelaku usaha di Desa Rancakalong, Rabu (23/7/2026). Sebuah usaha kecil bisa terlihat ramai setiap hari, tetapi pemiliknya tetap kesulitan saat harus membeli bahan baku. Situasi yang tampak paradoks itu justru lazim terjadi, dan penyebabnya sering kali sederhana: uang usaha dan uang pribadi disimpan dalam satu tempat yang sama.
Berangkat dari persoalan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telkom University menggelar pelatihan bertema Literasi Keuangan Pribadi dan Usaha Penerapan SAK EMKM di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Rabu, 23 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku usaha mikro dan kecil serta perwakilan pengurus desa. Tim pelaksana diketuai oleh Elly Suryani, dengan anggota Dudi Pratomo dan Lia Yuldinawati, seluruhnya dosen di lingkungan FEB Telkom University.
Aturan pertama: dua rekening, bukan satu, Materi dibuka dengan hal paling mendasar sekaligus paling sering diabaikan, yakni pemisahan keuangan pribadi dan keuangan usaha. Peserta diarahkan menyiapkan dua dompet, laci, atau rekening bank yang berbeda: satu khusus untuk operasional rumah tangga, satu khusus untuk perputaran modal usaha. Tim pemateri memaparkan bahwa pencampuran keuangan berdampak buruk dua arah. Ketika uang usaha terpakai untuk kebutuhan pribadi, modal tergerus perlahan sehingga pemilik kesulitan berbelanja bahan baku. Sebaliknya, ketika uang pribadi terus-menerus menambal biaya operasional yang kurang, kesejahteraan keluarga yang menjadi korban dan tidak ada tabungan yang tersisa untuk masa depan. “Selama pembukuannya menyatu, pemilik usaha tidak akan pernah tahu dengan pasti usahanya sedang untung atau merugi,” ujar Elly Suryani, ketua tim pelaksana. Menurutnya, pemisahan keuangan adalah fondasi yang memungkinkan tiga hal sekaligus: memantau keuntungan secara akurat, mencegah kebangkrutan, dan membuka akses permodalan ke bank atau investor.
Buku kas harian sebagai langkah awal, Peserta selanjutnya dilatih menyusun buku kas sederhana dengan empat kolom: tanggal, keterangan, uang masuk, uang keluar, dan saldo. Prinsip yang ditekankan adalah kedisiplinan harian pencatatan dilakukan setiap hari setelah toko tutup, bukan ditunda hingga akhir pekan ketika ingatan sudah kabur. Tiga aturan tambahan disampaikan: catat seluruh arus uang tanpa kecuali, jangan menggabungkan uang tunai di tangan dengan catatan utang pelanggan, dan periksa saldo akhir setiap bulan sebagai evaluasi rutin. Materi juga menyentuh alokasi keuangan pribadi. Pemilik usaha dianjurkan menetapkan “gaji” bulanan untuk dirinya sendiri dari keuntungan usaha, lalu menyisihkan minimal 10 hingga 20 persen di awal bulan untuk tabungan dan dana darurat keluarga. Prinsipnya, menabung dilakukan di awal, bukan menunggu sisa di akhir bulan.
Utang yang menumbuhkan, bukan menjerat, Membahas pengelolaan utang usaha, topik yang kerap menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku UMKM. Tim menegaskan bahwa utang tidak selalu berbahaya sepanjang bersifat produktif, yakni digunakan untuk modal kerja atau penambahan alat produksi, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Rambu-rambu praktis yang diberikan mencakup rasio aman cicilan maksimal 30 persen dari rata-rata keuntungan bersih bulanan, kejelian membandingkan suku bunga dengan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pentingnya membayar cicilan tepat waktu demi menjaga rekam jejak di sistem perbankan. “Banyak pelaku usaha desa sebenarnya layak mendapat pembiayaan, tetapi terhambat karena tidak punya catatan keuangan yang bisa ditunjukkan,” kata Dudi Pratomo. Ia menambahkan bahwa pembukuan yang rapi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan modal untuk naik kelas.
Dari QRIS hingga SAK EMKM, Peserta juga diperkenalkan pada teknologi keuangan yang dapat meringankan pencatatan, mulai dari pembayaran QRIS yang menghindarkan risiko uang palsu dan kesulitan kembalian, aplikasi kasir berbasis ponsel yang mencatat transaksi dan stok secara otomatis, hingga mobile banking untuk memantau arus kas secara langsung. Bagian akhir materi mengantar peserta pada kerangka yang lebih formal, yakni Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Tim menjelaskan posisi SAK EMKM sebagai pilar ketiga dalam struktur standar akuntansi keuangan di Indonesia, dengan tiga komponen laporan yang wajib disusun: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. “Standar ini sengaja dirancang sederhana agar terjangkau oleh usaha mikro. Yang penting peserta memahami logikanya dulu harta sama dengan kewajiban ditambah ekuitas baru kemudian formatnya,” jelas Lia Yuldinawati. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terbuka dan pengisian kuesioner evaluasi oleh peserta. Tim berharap pelatihan ini tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan berlanjut menjadi kebiasaan mencatat yang dijalankan setiap hari oleh para pelaku usaha di Desa Rancakalong.