Oleh Eman Sulaiman
Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengatur pengelolaan kinerja, angka kredit, uji kompetensi, hingga kenaikan jabatan akademik dosen. Perguruan tinggi diminta segera menyesuaikan data dan tata kelola layanan melalui SISTER.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Keputusan yang ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 26 Januari 2026 tersebut menjadi pedoman baru bagi perguruan tinggi dalam mengelola profesi, kinerja, serta kenaikan jabatan akademik dosen.
Dengan berlakunya regulasi ini, Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Salinan keputusan kemudian disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri dan seluruh kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui surat tertanggal 27 Februari 2026.
Penilaian dosen tidak hanya berdasarkan administrasi
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah penguatan penilaian terhadap kontribusi akademik nyata dosen. Kinerja dosen tidak lagi hanya dipandang melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP yang menghasilkan Angka Kredit Konversi.
Dosen yang menghasilkan capaian akademik dalam bidang penelitian juga dapat memperoleh Angka Kredit Prestasi atau AK Prestasi. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan penghargaan terhadap produktivitas, mutu karya ilmiah, inovasi, dan dampak penelitian terhadap masyarakat.
Kementerian menilai karakteristik pekerjaan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan tidak dapat diukur semata-mata melalui pemenuhan dokumen administratif. Pengembangan karier akademik harus mempertimbangkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
AK kumulatif dosen nantinya dapat berasal dari AK Integrasi atau AK Penyetaraan, AK Konversi, angka kredit dari peningkatan pendidikan formal, serta AK Prestasi. Pengelolaan dan pelaporan kinerja dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau SISTER maupun aplikasi perguruan tinggi yang telah terintegrasi dengan SISTER.
Publikasi jurnal internasional memperoleh nilai berbeda
Dalam petunjuk teknis tersebut, karya penelitian diberikan angka kredit berdasarkan jenis, kualitas, posisi kepengarangan, dan batas maksimum pengakuannya.
Artikel pada jurnal internasional bereputasi memperoleh angka kredit maksimal berdasarkan kuartil jurnal. Artikel pada jurnal Q1 memperoleh nilai maksimal 40, Q2 sebesar 38, Q3 sebesar 35, dan Q4 sebesar 33.
Artikel pada jurnal internasional bereputasi dengan nilai SJR maksimal 0,1 atau impact factor maksimal 0,05 memperoleh angka kredit maksimal 30. Sementara itu, publikasi pada jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 memperoleh nilai maksimal 25, peringkat 3 atau 4 sebesar 20, dan peringkat 5 atau 6 sebesar 15.
Buku referensi dan monograf masing-masing dapat memperoleh angka kredit maksimal 40 dengan batas pengakuan satu buku per tahun. Selain publikasi ilmiah, regulasi juga mengakui paten, kekayaan intelektual, karya teknologi, inovasi yang diterapkan dalam industri, karya seni, serta rumusan kebijakan sebagai bagian dari prestasi penelitian dosen.
Kenaikan jabatan harus melalui uji kompetensi
Petunjuk teknis ini juga mempertegas penerapan uji kompetensi dalam pengangkatan dan kenaikan Jabatan Akademik Dosen atau JAD.
Uji kompetensi untuk jenjang Asisten Ahli dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri, LLDIKTI, kementerian atau lembaga, serta perguruan tinggi swasta yang memiliki akreditasi institusi unggul.
Untuk jenjang Lektor, uji kompetensi dapat dilaksanakan oleh PTN, LLDIKTI, atau kementerian dan lembaga. Penilaian Lektor Kepala menjadi kewenangan Kemdiktisaintek atau PTN Badan Hukum yang telah memperoleh penetapan dari kementerian.
Adapun uji kompetensi Profesor dilaksanakan oleh Kemdiktisaintek. Khusus rumpun ilmu agama, Kementerian Agama memiliki kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor.
Promosi ke jenjang Profesor tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi dan substansi karya ilmiah. Kementerian juga akan melakukan evaluasi holistik terhadap kepatutan, kelayakan, integritas, serta rekam jejak calon profesor melalui sumber formal, seperti PDDikti, SINTA, sistem informasi perguruan tinggi, dan sumber resmi lainnya.
Data dosen wajib dimutakhirkan
Perguruan tinggi diwajibkan mendaftarkan dosen tetap dan dosen tidak tetap untuk memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui SISTER.
Data yang harus dimutakhirkan mencakup Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan data Dukcapil, status dosen, jabatan akademik, rumpun ilmu, serta bidang kepakaran.
Dalam regulasi ini, dosen tetap didefinisikan sebagai dosen yang bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja paling sedikit setara 12 satuan kredit semester, serta memiliki kinerja Tridharma yang terencana dan dapat dimonitor.
Sementara itu, dosen tidak tetap dapat berasal dari kalangan ahli, profesional, praktisi, maupun dosen yang telah memasuki usia pensiun. Dosen tidak tetap dapat menjalankan tugas tertentu dalam Tridharma, tetapi tidak memperoleh promosi karier akademik sebagaimana dosen tetap.
Mengatur Profesor Emeritus dan retensi profesor
Cakupan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tidak hanya terbatas pada kenaikan jabatan. Regulasi ini juga mengatur pengadaan dan pengangkatan dosen, perpindahan dari jabatan fungsional lain, penyesuaian angka kredit, retensi dosen Profesor, pengangkatan kembali dosen, serta pengangkatan dan evaluasi kinerja Profesor Emeritus.
Petunjuk teknis turut menyediakan berbagai format dokumen, termasuk pakta integritas keabsahan karya ilmiah, berita acara persetujuan senat, sertifikat uji kompetensi, Penetapan Angka Kredit Kumulatif, PAK Konversi, PAK Penyetaraan, dan PAK Prestasi.
Terbitnya regulasi ini menuntut perguruan tinggi segera melakukan penyesuaian terhadap prosedur internal, sistem penilaian kinerja, pengelolaan karya penelitian, serta layanan kenaikan jabatan akademik. Dosen juga perlu memastikan seluruh data, rekam jejak penelitian, dan bukti kinerja telah terdokumentasi secara lengkap dalam SISTER.