Bukan Sekadar Berdiri, BUMDes Rancakalong Dilatih Susun RKAT dan Target Kinerja

RANCAKALONG, SUMEDANG. Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telkom University memberikan pendampingan penguatan tata kelola dan manajemen kinerja BUMDes di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Kamis, 23 Juli 2026. Pendampingan difokuskan pada penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT), pencatatan keuangan, penetapan target kinerja, serta monitoring dan evaluasi usaha. Badan Usaha Milik Desa kerap didirikan dengan semangat besar, lalu berjalan tanpa peta. Tanpa dokumen rencana usaha, tanpa target yang bisa diukur, dan tanpa pembukuan yang memisahkan kas lembaga dari dompet pengurus, sebuah BUMDes bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa pernah tahu posisi sesungguhnya. Kondisi itulah yang menjadi titik berangkat kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digelar Tim Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telkom University di Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan mengusung tema penguatan tata kelola dan manajemen kinerja BUMDes melalui penerapan sistem perencanaan, pelaporan, dan monitoring. Tim pelaksana diketuai oleh Astadi Pangarso yang sekaligus bertindak sebagai pemateri utama, dengan anggota Reza Noor Umboro dan Eugenius Tejo Sukmojati. Peserta terdiri atas pengurus BUMDes, perangkat desa, dan perwakilan mitra usaha desa.

Motor penggerak, Bukan pesaing warga. Sesi dibuka dengan menegaskan ulang alasan keberadaan BUMDes: meningkatkan Pendapatan Asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga setempat, dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan aset desa untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat desa. “BUMDes itu motor penggerak ekonomi desa, Bukan pesaing usaha warga,” ujar Astadi Pangarso. Menurutnya, kekeliruan memposisikan peran ini sering memicu ketegangan yang tidak perlu antara pengurus dan pelaku usaha di desa. Diskusi kemudian diarahkan pada empat persoalan yang paling lazim ditemui di lapangan: perencanaan asal jalan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), ketiadaan target kinerja yang jelas, keuangan yang bercampur antara kas BUMDes dan dompet pribadi pengurus, serta lemahnya evaluasi disertai minimnya pemahaman bisnis. Peserta diminta menunjuk sendiri masalah mana yang paling sering terjadi di desa mereka. Format partisipatif ini dipilih agar pembahasan berangkat dari pengakuan jujur peserta, bukan dari asumsi tim pemateri.

Empat fondasi dan empat langkah, Tim memaparkan perbandingan gamblang antara BUMDes tradisional dan BUMDes profesional. Yang pertama ditandai pencatatan manual yang bercampur, kepala desa yang terlalu jauh masuk ke urusan teknis harian, bisnis yang berjalan tanpa arah, dan evaluasi yang baru dilakukan di akhir tahun saat kerugian sudah terjadi. Yang kedua ditandai laporan yang rapi dan terdokumentasi, pembagian peran sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021, adanya rencana usaha dan target terukur, serta evaluasi bulanan berbasis data. Empat fondasi diperkenalkan sebagai kerangka: transparan, yakni laporan yang terbuka dan mudah diakses warga; akuntabel, yakni setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan; partisipatif, yakni warga dilibatkan aktif dalam musyawarah penentuan usaha; dan efektif, yakni modal digunakan tepat sasaran hingga membuahkan laba nyata. Dari kerangka tersebut diturunkan empat langkah praktis. Langkah pertama, menyusun RKAT melalui analisis potensi desa, pemilihan unit bisnis yang benar-benar dibutuhkan warga, dan penetapan anggaran. Langkah kedua, pencatatan keuangan sederhana berupa buku kas tunai harian dan laporan laba rugi, dengan larangan tegas mencampur kas BUMDes dan uang pribadi pengurus. Langkah ketiga, menetapkan indikator kinerja yang terukur. Tiga indikator diperkenalkan: pertumbuhan pendapatan kas secara konsisten, kecepatan perputaran modal agar barang dagangan tidak menumpuk di gudang, serta manfaat bagi warga yang diukur dari jumlah warga terserap sebagai pekerja atau terlayani usahanya. Langkah keempat, monitoring dan evaluasi dengan siklus Plan-Do-Check-Act: pemeriksaan arus kas rutin bulanan, laporan progres triwulan kepada Kepala Desa dan BPD, serta prinsip bahwa evaluasi adalah ruang mencari jalan keluar, bukan ajang saling menyalahkan.

Menegaskan siapa mengerjakan apa, Bagian yang memancing diskusi paling hidup adalah pemetaan peran berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021. Musyawarah Desa ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes. Kepala Desa menjalankan fungsi penasihat, sedangkan pelaksana operasional yang dipimpin Direktur BUMDes bertanggung jawab atas pengelolaan usaha sehari-hari. Fungsi pengawasan dijalankan oleh pengawas yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan ditutup dengan penyusunan komitmen rencana aksi tujuh hari ke depan. Peserta diminta menetapkan secara konkret apa yang akan dikerjakan, siapa penanggung jawabnya, kapan dimulai, dan bukti sederhana apa yang akan dihasilkan, misalnya foto rapat inventarisasi aset atau satu lembar laporan kas. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui formulir umpan balik daring yang disediakan panitia. “Pengetahuan tanpa aksi tidak ada gunanya. Karena itu kami tidak menutup acara dengan kesimpulan, melainkan dengan kesepakatan target terdekat,” kata Astadi. Tim berharap pendampingan ini menjadi titik balik bagi BUMDes Rancakalong untuk mengelola usahanya dengan kompas yang jelas.

Author:

Trending

Kategori

Bagikan Artikel dan Perspektif Terbaik Anda